HAM

Minggu, 03 April 2011 01.29.00 Diposting oleh vie phuv

HAK ASASI MANUSIA

( HAM )

  

REVIANA DEWI

NIM. 12109029

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.          Latar Belakang Masalah

 

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat dan Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap hak persamaan manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

 

B.           Tujuan

 

Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah :

1.    Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia.

2.    Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

3.    Untuk mengetahui pengertian, macam, dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum (global).

4.    Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan dengan penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.           Hak Asasi Manusia (HAM)

 

1.           Pengertian

 

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan dan dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan / kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) hak - hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.

Hak Asasi Manusia (HAM) ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dilaksanakan  secara  mutlak  karena  dapat  melanggar  hak  asasi  orang  lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

*            Definisi Hak Asasi Manusia menurut para ahli, antara lain :

Ø   John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah :

a.   Hak hidup (the rights to life);

b.   Hak kemerdekaan (the rights of liberty);

c.   Hak milik (the rights to property).

Ø   Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu - satunya Hak Asasi Manusia adalah Hak hidup.

 

2.      Macam-Macam HAM

 

 

a.   Hak asasi pribadi / Personal Right

*       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.

*       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

*       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.

*       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b.   Hak asasi politik / Political Right

*       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

*       Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

*       Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik/organisasi politik lain.

*       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c.   Hak asasi hokum / Legal Equality Right

*       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

*       Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.

*       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d.   Hak asasi ekonomi / Property Rigths

*       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

*       Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

*       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.

*       Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

*       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e.   Hak asasi peradilan / Procedural Rights

*       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

*       Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahana dan penyelidikan di mata hukum.

f.   Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

*       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

*       Hak mendapatkan pengajaran

*       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

g.   Hak Asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right) Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hokum.

 

3.           Ciri Pokok Hakikat HAM

 

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :

a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

 

4.            Penegakan HAM

 

Hak asasi merupakan Hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak Asasi Manusia (HAM) melingkupi antara lain Hak atas kebebasan berpendapat, Hak atas kecukupan pangan, Hak atas rasa aman, Hak atas penghidupan dan pekerjaan, Hak atas hidup yang sehat serta Hak - Hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 1948. Penghormatan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi Hak – Hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan Hak atas keyakinan, Hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, Hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa Hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya - upaya penciptaan indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

 

5 .     Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti - terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:

a.     Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 20042009; Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 20042009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak (PNBAI) 2015;

b.     Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 20042009 sebagai gerakan nasional.

 

6.           Filosofi HAM

 

Dalam perkembangan dari HAM tidak lepas dari perkembangan pikiran filosofis yang melatar belakanginya. Pembahasan aspek filosofis, idiologis mapun teoritis akan membantu memahami konsepsi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara. Pada tataran konseptual teoritik-filosofis hak asasi manusia dapat ditelusuri hingga munculnya paham konstitusionalisme abad 17 dan 18, bahkan apabila boleh diulur  sampai  saat manusia dalam pergaulan hidupnya sadar akan hak yang dimilikinya, sejarah hak asasi manusia telah ada ketika zaman purba.

Konsep mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) ini dikenal semenjak adanya teori hukum alam. Hukum alam, menurut Marcus G. Singer merupakan satu konsep dari prinsip - prinsip umum moral yang diakui / diyakini oleh umat manusia sendiri. Konsep hukum alam mempunyai beberapa bentuk, ide yang pada awalnya bermula dari konsep Yunani kuno. Pada intinya alam semesta diatur oleh hukum abadi yang tidak pernah berubah-ubah kalau ada perbedaan (perubahan) terutama tentang ukuran adil, selalu terkait dengan sudut pandang pendekatannya, adil menurut hukum alam atau adil menurut hukum kebiasaan.

Hukum alam (natural right) salah satu muatannya adalah adanya hak-hak pemberian dari alam (natural rights) karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal. Adanya penekanan hak pada hukum alam memberi indikasi dan bukti bahwa hukum alam memihak kepada kemanusiaan dalam bentuk hak asasi sejak kelahiran dari manusia, hak hidup merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) pertama terkait dengan hal tersebut, satu hal yang pasti yakni dalam hak asasi mempunyai kedudukan / derajat utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan hak asasi hakikatnya telah dimiliki / disandang dan melekat sejak saat kelahirannya, seketika itu pula sudah muncul kewajiban dari manusia lain untuk menghormatinya. Salah satu tokoh dari hukum alam ini adalah John Locke yang berpendapat bahwa manusia dalam keadaan bebas / state of nature, dalam hukum alam adalah bebas dan sederajat, tetapi mempunyai hak-hak alamiah yang tidak dapat diserahkan kepada kelompok masyarakat lainnya, kecuali lewat perjanjian masyarakat, ketika masuk menjadi anggota masyarakat, manusia hanya menyerahkan hak-haknya tertentu demi keamanan dan kepentingan bersama. Masing-masing individu memiliki hak prerogatif fundamental yang didapat dari alam. Hak tersebut merupakan bagian tak terpisahkan sebagai bagian utuh dari kepribadiannya sebagai manusia.

a.     Instrumen Internasional dan Nasional HAM

Ketentuan mengenai HAM internasional secara universal diawali dengan Deklarasi Universal  HAM  yang dilakukan oleh PBB Pada Tahun 1948,

yang menurut Rene Cassin yakni salah seorang pencetus Deklarasi itu mengemukakan bahwa Deklarasi itu berdiri di atas empat tonggak utama. Yang pertama adalah hak-hak pribadi (hak persamaan; hak hidup, hak kebebasan, keamanan, dan seterusnya: Pasal 3-11). Setelah itu terdapat hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di mana ia ikut serta (hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan hak untuk kawin; kebebasan bergerak di dalam atau di luar negara nasional; untuk memiliki kewarganegaraan; untuk mencari tempat suaka dalam keadaan adanya penindasan; hak-hak untuk mempunyai hak milik dan untuk melaksanakan agama: Pasal 12-17). Kelompok ketiga ialah kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik yang dilaksanakan untuk memberikan saham bagi pembentukan instansi-instansi pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan (kebebasan berkesadaran, berpikir dan menyatakan pendapat; kebebasan berserikat dan berkumpul; hak memilih dan dipilih; hak untuk menghubungi pemerintah dan badan-badan pemerintahan umum: Pasal 18-21). Kategori keempat ialah tentang hak-hak yang dilaksanakan dalam bidang ekonomi dan sosial. Beberapa instrumen Internasional mengenai HAM yang telah dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

a.     Bertarap Regional

1.   Convention Relative to The Rights of Aliens (1902). OAS Treaty Series, Number 32. Does not contain provisions regarding entry into force.

2.     International Labour Organization (ILO) Convention (Number 11) Concerning the Rights of Association and Combination of Agriculture Workers (1921). United Nations, Treaty Series, Vol. 38, p. 153-159 (594). Entered into force on 11 May 1923.

3.     United Nations Education, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Convention Againts Discrimination in Education (1960), United Nations, Treaty Series, Vol. 429, p 93. Entered into force on 22 May 1962.

b.     Bertarap Internasional

1.    Internasional Covenant on Economic, Social and Culture Rights (1966) Entered into force on 3 January 1976.

2.    Internasional Covenant on Civil and Political Rights (1966) Entered into force on 23 March 1976.

3.    Declaration Regarding Article 41 of the International Covenant on Civil and Political Rights (Concerning the Consider the Human Rights Committee to Receive and Consider Communication by One State Party Againts Another). Entered into force on 23 March 1976.

4.    Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (1966). Entered into force on 23 March 1976.

5.    Second Optional Protocol to the International Covenant Civil and Political Rights Aiming on the Abolition of the Death Penalty not yet into force 30 June 1990. Ketentuan HAM nasional baik produk dari Indonesia sendiri maupun yang berasal dari instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

a.    TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM yang dianggap sebagai Piagam HAM Nasional.

b.    Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

c.    Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.

d.    Undang-undang Nomor 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap Undang -undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.

e.    Undang-undang Nomor 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.

f.     Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

g.    Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh TAP

      MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Diundangkan pada tanggal 23 September 1999.

h.    Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 104 undang-undang 39 tahun 1999, dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Diundangkan pada tanggal 23 November 2000.

i.     Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sebagai tindak lanjut dari TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000, serta pasal 47 ayat (2). Diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.

Beberapa diantara instrumen hukum Internasional yang telah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sebagai berikut :

1.    International Convention on the Suppresion and Punishment of the Crime of Apartheid (1973).

2.    Convention on the Elimination All Forms of Discrimination Againts Woman. Telah disahkan dengan undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

3.    Convention Againts Torture and other cruel, inhuman or regarding treatment or punishment. Telah disahkan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan mertabat manusia)

4.    ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment. Telah disahkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

5.    International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965). Telah disahkan dengan undang-undang nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965.

 

Kategori pelanggaran HAM berat : kejahatan genoside dan kejahatan kemanusiaan.

a.     Kejahatan genoside

adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1).   Membunuh anggota kelompok;

Yang dimaksud dengan anggota kelompok adalah seorang atau lebih anggota kelompok.

2). Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;

3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

4)    Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau

5)    Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.     Kejahatan terhadap kemanusiaan

adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

1).   Pembunuhan;

adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2).   Pemusnahan;

yaitu dengan sengaja membuat kondisi kehidupan suatu kelompok penduduk terhenti antara lain dengan memutus akses pangan dan obat - obatan yang merupakan kebutuhan vital yang dapat membawa kehancuran kehidupan kelompok tersebut.

3).   Perbudakan;

adalah tindakan menguasai seseorang sedemikian rupa sehingga orang - orang tersebut yang khususnya terdiri dari wanita dan anak-anak menjadi tidak berarti dan diperdagangkan sebagai budak.

4).   Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah di mana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari oleh alasan yang diijinkan oleh hokum internasional.

5).   Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain  secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional;

6).   Penyiksaan;

yaitu tindakan dengan sengaja menyakiti dan menimbulkan penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang yang ditahan di bawah penguasaan si pelaku. Dikecualikan terhadap mereka yang melaksanakan sanksi pidana secara sah serta tidak melakukan penyiksaan yang dapat menimbulkan penderitaan.

7).   Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara;

8).   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yangdidasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

9).   Penghilangan orang secara paksa;

yaitu tindakan penangkapan, penahanan, atau penyekapan orang-orang oleh pelaku dengan kewenangan dukungan, atau persetujuan diam-diam dari suatu negara atau suatu organisasi politik, yang diikuti penolakan untuk mengakui perampasan kebebasan tersebut dengan maksud memindahkan mereka dari perlindungan hukum untuk jangka waktu tertentu.

10). Kejahatan apartheid.

yaitu perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam hubungan dengan suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi secara sistematik terhadap suatu kelompok ras oleh ras lain dengan maksud mempertahankan rezim.

 

7.            Deklarasi HAM disahkan PBB

 

10 Desember 1948,  Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.

Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara". Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.

 

8.            Hak Asasi Manusia oleh PBB

 

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak

v    Hidup

v    Kemerdekaan dan keamanan badan

v    Diakui kepribadiannya

v  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

v    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

v    Mendapatkan asylum

v    Mendapatkan suatu kebangsaan

v    Mendapatkan hak milik atas benda

v    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

v    Bebas memeluk agama

v    Mengeluarkan pendapat

v    Berapat dan berkumpul

v  Mendapat jaminan social

v  Mendapatkan pekerjaan

v  Berdagang

v  Mendapatkan pendidikan

v  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

v  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

 

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

 

9.            Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah  ditentukan  dalam  ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:

Þ      Undang – Undang Dasar 1945

Þ      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Þ      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

·         Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

 

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

 

10.        Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia

Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.

Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.

Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik oleh sesame kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat. Pelanggaran terhadap Hak Asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang Hak Asasi Manusia (HAM) belum mampu melindungi perempuan.

 

11.   Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Bangsa Indonesia

 

Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.  Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga  masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan  melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.

Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.

                  Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan.  Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak asasi manusia adalah hak sebagai  anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.   Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

12.    Bentuk-Bentuk Pelaksanaan HAM yang Ada di Masyarakat 

 

Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut :

a.          Sebagai pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.  Yang artinya Tuhan telah menganugerahkan hak kepada setiap manusia berupa  hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap manusia.

b.         Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan yang sopan baik di tempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya. 

c.          Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat. 

d.         Rakyat rela megorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.          Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih  dalam pemilu.

f.          Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.

g.         Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai tersangka tersebut akan  haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hukum serta bersamaan kedudukannya dalam hukum.

h.         Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi orang lain, sehinga hak-hak asasi dalam pelaksanaannya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.

 

13.           Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia

 

Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hokum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan Hak Asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.

 

14.      Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Prespektif Islam

 

 

Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia. Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan

beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah

timbul Hak Asasi Manusia (HAM), seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak

berbicara, hak berpikir dan sebagainya.

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan Hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh Hak asasi merupakan kewajiban bagi Negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak - hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak – hak tersebut.

Hak Asasi Manusia (HAM), dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dantanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. 8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :

Þ      Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,

Þ      serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.

Þ      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.

Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak - hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau. “ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.

Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun  golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981. Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak – hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode - metode yang dia2€p sah menurut hukum Islam.

Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :

1.   Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).

2.   Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia  untuk  melawan  pelanggaran  dan  pencabutan  hak  ini  (pasal IV c dan d).

3. Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).

4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IVe).

 

15.  Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam

 

Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.

Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama, 

a.                        Ketuhanan Yang Maha Esa

1.      Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4.      Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

Pada UUD 1945 Bab XI Tentang Agama Pasal 29 ayat 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetapkan dalam pasal 42.

Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (Antropo Sentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah, UU tentang HAM, Dasar Negara, maupun di dalam UUD 1945 Pasal 29.  

b.            Keadilan

Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.

Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.

c.             Kesejahteraan bersama

Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

 

 

16.        Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia Di Indonesia  

 

Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia.  Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut  :   Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : 

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.  Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.

Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan  Hak-hak serta  Kewajiban  Warga  Negara. Berdasarkan  Keputusan  Pimpinan  MPRS

30

 

tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya.  Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.

Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. 

 

BAB III

KESIMPULAN


A.     Kesimpulan 

 

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :

1.        Latar belakang sejarah munculnya ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi.

2.        Sejarah perjuangan hak asasi manusia di Indonesia dimulai dengan perjuangan kemerdekaan melawan penjajah, Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dan rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

3.        HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu Hak asasi pribadi, politik, hukum,  ekonomi, peradilan, dan sosial budaya.

4.        Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa prlaksanaannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan yang lainnya.  Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain.

Tuntutan untuk menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama  segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar. Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

 

B.     Saran

 Adapun saran yang dapat saya sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain : Diharapkan kepada Pemerintah dan Instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan menetapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.  Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja.  Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang kuat untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk lebih peduli tentang penegakan HAM. Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam

menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun

tidak hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan

pengetahuan.

Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu

terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus

diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun

materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan

kebaikannya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.

 

Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.

 

NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.

 

http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu- nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/

 

Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/ Hak_asasi_manusia - 26k. Diakses 30 Oktober 2007.

 

Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.

 

Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.

 

Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Al-Qur’an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.

 

Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.

 

Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.

 

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, http://www.angelfire.com

 

M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.

 

T. Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999. Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.

 

Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia, Bali, juli 2003.

 

 

 

1 Response to "HAM"

  1. Anonim Says:

    Online Casino Bonus | Kadang Pintar
    Deposit 10, Get 100% up to INR 10 000 | Kadang Pintar | Best Online Casino | kadangpintar Top Online Casino | Live Casino | หารายได้เสริม No Deposit Bonus | deccasino Latest

Posting Komentar

thanks to mom, dad, sister, family and boyfriend without you I can not be like now, thank you for your love, I really love you guys